Via Internet, SBY Laporkan Pajak Penghasilan Senilai Rp 261 juta

Via Internet, SBY Laporkan Pajak Penghasilan Senilai Rp 261 juta
Via Internet, SBY Laporkan Pajak Penghasilan Senilai Rp 261 juta

Tahun-tahun sebelumnya Presiden datang langsung ke kantor Ditjen Pajak di Jakarta dan menyerahkan laporannya. Pernah pula memasukkan SPT Tahunan tersebut ke dalam drop box. Kali ini Presiden memilih melaporkan pajaknya via internet. Teknologi ini memudahkan wajib pajak, terbuka dan transparan.

"Saya mendukung serta mengapresiasi kepada jajaran Kemenkeu dan Direktorat Jendral Pajak yang telah mengunakan metodologi e-filing sehingga wajib pajak dapat mengunakan sistem ini dengan cepat, tepat, efisien, serta menghindari isu-isu," tandas Presiden. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melaporkan pajaknya dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News