Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Presenter Vicky Prasetyo mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, yang membuatnya kini ditahan.
Hal tersebut disampaikan Vicky Prasetyo saat menjalani sidang bersama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara virtual.
Dia mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa tentang pasal 45 ayat 3 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 311 ayat 1 KUHP, dan pasal 355 ayat 1 KUHP.
"Eksepsi saja Pak Ramdan (Ramdan Alamsyah, kuasa hukum, Red.)," kata Vicky Prasetyo, Rabu (22/7).
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah pun memastikan pihaknya akan mengajukan eksepi.
"Baik, berarti kami akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa yang mulia hakim," ujar Ramdan Alamsyah.
Sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo bakal dilanjutkan pada 29 Juli 2020 mendatang.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (7/7).
Saat menjalani sidang bersama PN Jaksel secara virtual, Vicky Prasetyo menyampaikan rencana eksepsi atas kasus yang melilitnya.
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- PKB Diserang Hoaks soal Anies Baswedan dan Vicky Prasetyo
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Segera Nikah Lagi, Cut Intan Nabila Menderita
- Beberapa Kali Bercerai, Vicky Prasetyo Segera Menikah Lagi
- Nikah Lagi Oktober 2024, Vicky Prasetyo: Insyaallah Jodoh Terakhir