Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi, Kombes Zulfan Beri Penjelasan Begini

jpnn.com, JAKARTA - Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya, Vivi Paris, Senin (10/1). Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti, tentunya ada tahapannya," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/1).
Adapun prosedur penanganan laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dimulai dari laporan diterima, dipelajari, klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta dilakukan gelar perkara.
Apabila dalam gelar perkara menyatakan ada unsur pidana, maka laporan tersebut akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, jika tidak ditemukan ada unsur pidana maka penyelidikan terhadap laporan tersebut akan dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).
Terkait laporan tersebut, kuasa hukum Vivi Paris, Faisal menerangkan sengketa kliennya bersama Vicky Prasetyo berawal dari kerja sama untuk mendirikan sebuah klub malam.
Vicky Prasetyo dilaporkan mantan istrinya, Vivi Paris, ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Begini penjelasan Kombes Endra Zulpan.
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi