Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Atas Laporan Angel Lelga
jpnn.com, JAKARTA - Pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
Meski begitu, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab sebelumnya, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Menanggapi putusan majelis hakim, suami Kalina Ocktaranny dan tim kuasa hukumnya meminta waktu untuk mengambil sikap.
Jika mereka tak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo bisa mengajukan banding.
"Kami masih pikir pikir (untuk banding)," ucap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky.
Adapun Vicky Prasetyo telah menjalani masa tahanan selama dua bulan penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara atas perkara pencemaran nama baik.
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Praseto Kalah, Ratna Sarumpaet Dilaporkan
- Kalah saat Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo: Di Luar Ekspektasi
- 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Mewah Putri Zulhas, Teuku Zacky jadi Saksi
- Vicky Prasetyo Jawab Kabar Habiskan Miliaran Rupiah demi Pilkada Pemalang 2024
- 3 Berita Artis Terheboh: Doktif Mangkir, Wika Salim: Semoga yang Bersangkutan Tobat
- Gagal di Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo Habiskan Dana Miliaran Rupiah?