Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Atas Laporan Angel Lelga

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Atas Laporan Angel Lelga
Vicky Prasetyo dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9).

Meski begitu, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab sebelumnya, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.

Menanggapi putusan majelis hakim, suami Kalina Ocktaranny dan tim kuasa hukumnya meminta waktu untuk mengambil sikap.

Jika mereka tak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo bisa mengajukan banding.

"Kami masih pikir pikir (untuk banding)," ucap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky.

Adapun Vicky Prasetyo telah menjalani masa tahanan selama dua bulan penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara atas perkara pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News