Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Atas Laporan Angel Lelga
jpnn.com, JAKARTA - Pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
Meski begitu, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebab sebelumnya, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Menanggapi putusan majelis hakim, suami Kalina Ocktaranny dan tim kuasa hukumnya meminta waktu untuk mengambil sikap.
Jika mereka tak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Vicky Prasetyo bisa mengajukan banding.
"Kami masih pikir pikir (untuk banding)," ucap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky.
Adapun Vicky Prasetyo telah menjalani masa tahanan selama dua bulan penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara atas perkara pencemaran nama baik.
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
- Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya
- Atta Halilintar Datangi Polres Jaksel Seusai Dituding Nikah Siri dengan Ria Ricis
- PKB Diserang Hoaks soal Anies Baswedan dan Vicky Prasetyo