Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Atas Laporan Angel Lelga
Kamis, 09 September 2021 – 12:14 WIB
Oleh karena itu, pembawa acara Kopi Viral tersebut harus menjalani sisa dua bulan masa tahanan sampai dinyatakan bebas.
Perkara tersebut merupakan buntut panjang dari laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo terkait dugaan pencemaran nama baik. (mcr7/jpnn)
Pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara atas perkara pencemaran nama baik.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
- Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya
- Atta Halilintar Datangi Polres Jaksel Seusai Dituding Nikah Siri dengan Ria Ricis
- PKB Diserang Hoaks soal Anies Baswedan dan Vicky Prasetyo