Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Atas Laporan Angel Lelga
Kamis, 09 September 2021 – 12:14 WIB

Vicky Prasetyo dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9). Foto: Firda Junita/jpnn.com
Oleh karena itu, pembawa acara Kopi Viral tersebut harus menjalani sisa dua bulan masa tahanan sampai dinyatakan bebas.
Perkara tersebut merupakan buntut panjang dari laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo terkait dugaan pencemaran nama baik. (mcr7/jpnn)
Pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara atas perkara pencemaran nama baik.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Curhat Vicky Prasetyo yang Kini Hidup Tanpa Pasangan
- Sebut Ramadan Tahun Ini Berat, Vicky Prasetyo: Karena Tanpa Pendamping
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya