Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Atas Laporan Angel Lelga

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Atas Laporan Angel Lelga
Vicky Prasetyo dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Oleh karena itu, pembawa acara Kopi Viral tersebut harus menjalani sisa dua bulan masa tahanan sampai dinyatakan bebas.

Perkara tersebut merupakan buntut panjang dari laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo terkait dugaan pencemaran nama baik. (mcr7/jpnn)

Pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara atas perkara pencemaran nama baik.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News