Vicky Prasetyo Minta Tak Ditahan, Pihak Kejaksaan Bilang Begini
Selasa, 07 Juli 2020 – 20:22 WIB
Penahan ini dilakukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, telah tahap dua. Itu artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan harus dilakukan.
BACA JUGA: Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah
Sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (cuy/jpnn)
Vicky Prasetyo ternyata sempat memohon agar tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan pihak Vicky beberapa waktu sebelum proses penahanan dilakukan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PKB Diserang Hoaks soal Anies Baswedan dan Vicky Prasetyo
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Segera Nikah Lagi, Cut Intan Nabila Menderita
- Beberapa Kali Bercerai, Vicky Prasetyo Segera Menikah Lagi
- Nikah Lagi Oktober 2024, Vicky Prasetyo: Insyaallah Jodoh Terakhir
- Vicky Prasetyo Ungkap Rencana Menikah Lagi Pada Oktober 2024
- Hadiri Acara Kara Brides By Dita Celine, Vicky Prasetyo: Pengin Lihat-Lihat Gaun