Vicky Prasetyo Minta Tak Ditahan, Pihak Kejaksaan Bilang Begini
Selasa, 07 Juli 2020 – 20:22 WIB

Vicky Prasetyo. Foto Instagram
Penahan ini dilakukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, telah tahap dua. Itu artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan harus dilakukan.
BACA JUGA: Sempat Buron, Mbak VN Akhirnya Ditangkap di Pegasing Aceh Tengah
Sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (cuy/jpnn)
Vicky Prasetyo ternyata sempat memohon agar tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan pihak Vicky beberapa waktu sebelum proses penahanan dilakukan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Curhat Vicky Prasetyo yang Kini Hidup Tanpa Pasangan
- Sebut Ramadan Tahun Ini Berat, Vicky Prasetyo: Karena Tanpa Pendamping
- Bantah Kesal, Dede Sunandar Justru Ungkap Kebaikan Vicky Prasetyo
- Tegas, Dede Sunandar Bantah Kabar Kesal kepada Vicky Prasetyo
- Kabar Kesal kepada Vicky Prasetyo, Dede Sunandar Beri Klarifikasi
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Praseto Kalah, Ratna Sarumpaet Dilaporkan