Vicky Prasetyo: Saya Harus Beri Nafkah 6 Anak

jpnn.com, JAKARTA - Eksepsi Vicky Prasetyo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Menurut jaksa, eksepsi yang diungkapkan Vicky Prasetyo tidak berdasarkan hukum sesuai aturan dalam Undang-Undang.
"Menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo," kata jaksa Irfan Sunarya.
Vicky Prasetyo yang menjalani sidang secara virtual kemudian membacakan pembelaannya.
Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya adalah untuk keberlangsungan rumah tangganya.
"Saya seorang suami yang mencari keadilan. Saya melakukan penggrebekan saat itu untuk menyelamatkan pernikahan saya," bebernya.
Ia berharap hakim mempertimbangkan nota keberatan yang disampaikan bersama kuasa hukum. Dia ingin penahanan ditangguhkan lantaran harus menghidupi enam orang anaknya.
Eksepsi ditolak, Vicky Prasetyo berharap ada keringanan dengan alasan dirinya harus memberi nafkah untuk 6 anaknya.
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Bantah Kesal, Dede Sunandar Justru Ungkap Kebaikan Vicky Prasetyo
- Tegas, Dede Sunandar Bantah Kabar Kesal kepada Vicky Prasetyo
- Kabar Kesal kepada Vicky Prasetyo, Dede Sunandar Beri Klarifikasi