Vicky Prasetyo: Saya Harus Beri Nafkah 6 Anak
jpnn.com, JAKARTA - Eksepsi Vicky Prasetyo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8).
Menurut jaksa, eksepsi yang diungkapkan Vicky Prasetyo tidak berdasarkan hukum sesuai aturan dalam Undang-Undang.
"Menyatakan menolak nota keberatan eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo," kata jaksa Irfan Sunarya.
Vicky Prasetyo yang menjalani sidang secara virtual kemudian membacakan pembelaannya.
Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya adalah untuk keberlangsungan rumah tangganya.
"Saya seorang suami yang mencari keadilan. Saya melakukan penggrebekan saat itu untuk menyelamatkan pernikahan saya," bebernya.
Ia berharap hakim mempertimbangkan nota keberatan yang disampaikan bersama kuasa hukum. Dia ingin penahanan ditangguhkan lantaran harus menghidupi enam orang anaknya.
Eksepsi ditolak, Vicky Prasetyo berharap ada keringanan dengan alasan dirinya harus memberi nafkah untuk 6 anaknya.
- Bantah Kesal, Dede Sunandar Justru Ungkap Kebaikan Vicky Prasetyo
- Tegas, Dede Sunandar Bantah Kabar Kesal kepada Vicky Prasetyo
- Kabar Kesal kepada Vicky Prasetyo, Dede Sunandar Beri Klarifikasi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Praseto Kalah, Ratna Sarumpaet Dilaporkan
- Kalah saat Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo: Di Luar Ekspektasi