Victor Yeimo Akhirnya Dibantar ke Rumah Sakit Dua Hari Setelah Perintah Pengadilan Terbit

Victor Yeimo Akhirnya Dibantar ke Rumah Sakit Dua Hari Setelah Perintah Pengadilan Terbit
Pengacara dan organisasi HAM Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi penetapan pembantaran Victor Yeimo. (Foreign Correspondent: Greg Nelson ACS)

Ia menambahkan bahwa sistem pengadilan negara tidak lagi berfungsi, sehingga "intervensi internasional dibenarkan dan diperlukan".

"Oleh karena itu, saya menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara dan para diplomat, serta pakar hak asasi manusia internasional untuk menuntut Pemerintah Indonesia segera memastikan bahwa Victor Yeimo dirawat di rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis yang layak."

Victor Yeimo ditangkap di Jayapura, Papua dengan dugaan melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP, dan memicu ricuh di Papua September 2019 lalu.

Amnesty International Indonesia merupakan salah satu badan yang mendesak Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Victor Yeimo.

"Pada dasarnya kami berpikir bahwa ia ditahan dengan tuduhan makar karena menyampaikan pendapatnya tentang politik. Menurut kami ia seharusnya tidak pernah ditahan sama sekali," kata Wirya.

"Dan sekarang, saat kondisi kesehatannya memburuk dari hari ke hari, justru semakin menunjukkan pentingnya agar ia dibebaskan segera."


Aktivis yang dikenal mendukung kemerdekaan Papua Barat, Victor Yeimo dikabarkan sakit parah dan mulai dirawat inap di RSUD Jayapura kemarin (30/08).


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News