Video Asusila Ibu dan Anak Kandung, Polisi Identifikasi Pelaku Utama
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku utama berinisial M yang menyuruh R (22) dan AK (26) untuk melakukan tindakan asusila bersama anaknya.
"Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan tracing ataupun penyidikan terhadap dua target yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan cara menyebarkan atau mentransmisikan informasi dokumen elektronik yang bermuatan pornografi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu.
Ade Safri juga menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait adanya sindikat atau tersangka lain dalam kasus ini.
"Masih terus kami kembangkan adanya dugaan sindikat atau keterlibatan pelaku lain dalam dugaan tidak pidana yang terjadi," ucapnya.
Ade Safri juga menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya penjualan video-video bermuatan asusila termasuk yang dilakukan oleh tersangka R dan AK.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan, nanti kami akan update perkembangannya," katanya.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) atau S pada kasus dua video asusila ibu dan anak di Tangerang Selatan dan Bekasi telah diretas oleh orang lain.
"Dapat kami simpulkan bahwa akun Facebook IS ini sudah di-'hack' atau diretas oleh orang lain yang menggunakan foto yang sama dengan IS, tetapi, digunakan oleh orang lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat ditemui di Jakarta, Senin (10/6).
Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku utama yang menyuruh ibu dan anak kandung dalam video asusila.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi