Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
Senin, 30 September 2024 – 16:42 WIB
"Iya, benar ada kejadian itu RH sudah kami proses dan kami tahan pelakunya," kata AKP Winardi dikonfirmasi awak media, Senin (30/9).
Baca Juga:
AKP Winardi mengatakan RH dan ML telah melakukan hubungan seksual lebih dari sekali di lokasi yang berbeda-beda. Dalam pengakuan tidak ada unsur pemaksaan.
Kendati demikian, atas perbuatannya pelaku RH telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
"Katanya mereka pacaran dan sudah beberapa kali melakukan (hubungan badan) sejak awal 2024," ujar AKP Winardi.(mcr5/jpnn)
Polisi sudah bertindak merespons viral video pelajar SMA-SMP berjimak dalam kelas di Demak. Aksi tak senonoh itu disaksikan teman-teman pelaku.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
- Pelajar SMA yang Setubuhi Siswi SMP Ternyata Sudah Berkali-Kali, Ini Kata Polisi
- Lelaki yang Setubuhi Siswi di Kelas Sudah Dijadikan Tersangka, Langsung Ditahan
- 5.614 Personel Gabungan Siap Jaga Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2024-2029
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?