Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
Senin, 30 September 2024 – 16:42 WIB

Ilustrasi video asusila pelajar SMA-SMP di Demak. Foto: Ricardo/JPNN com
"Iya, benar ada kejadian itu RH sudah kami proses dan kami tahan pelakunya," kata AKP Winardi dikonfirmasi awak media, Senin (30/9).
Baca Juga:
AKP Winardi mengatakan RH dan ML telah melakukan hubungan seksual lebih dari sekali di lokasi yang berbeda-beda. Dalam pengakuan tidak ada unsur pemaksaan.
Kendati demikian, atas perbuatannya pelaku RH telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
"Katanya mereka pacaran dan sudah beberapa kali melakukan (hubungan badan) sejak awal 2024," ujar AKP Winardi.(mcr5/jpnn)
Polisi sudah bertindak merespons viral video pelajar SMA-SMP berjimak dalam kelas di Demak. Aksi tak senonoh itu disaksikan teman-teman pelaku.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses