Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial

Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
Ilustrasi - Polisi selidiki penyebaran konten pornografi di Jakarta Utara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya.

"Kami tengah melakukan proses hukum terkait laporan tersebut," kata dia.

Dia mengatakan untuk kasus ini, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan konten pornografi.

"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum," kata dia. (antara/jpnn)


Tak terima diputus, ARS menyebarkan video dan foto tanpa busana mantan kekasihnya di media sosial.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News