Video Hoaks Jaksa Terima Suap Perkara Habib Rizieq, F Akhirnya Dibebaskan
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang remaja berinisial F (18), warga Takalar, Sulawesi Selatan yang ditangkap atas dugaan penyebaran video hoaks oknum jaksa terima suap perkara Habib Rizieq akhirnya dibebaskan.
Remaja itu dilepas setelah dilakukan pendalaman atas dugaan keterlibatannya dalam menyebarkan konten hoaks itu.
"Yang bersangkutan F tidak terbukti melakukan penyebaran. Lalu dipulangkan di kediamannya di Kabupaten Takalar," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).
F dibebaskan pada Senin (22/3) setelah diketahui penyebaran video hoaks dilakukan oleh orang lain yang meretas akunnya di media sosial.
"Akunnya di-hack (diretas, red) seseorang. Ini masih dilakukan pencarian jejak-jejaknya (digital, red) oleh tim," tutur perwira menengah Polri itu.
Pihak Polda Sulsel sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri guna mengungkap dalang penyebar video hoaks tersebut.
"Mudah-mudahan bisa. Melalui kerja sama dengan Bareskrim, nanti kita bisa ketahui dari mana asalnya," jelas Zulpan.
Sebelumya, tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Takalar beserta Polres setempat menangkap F di rumahnya karena dituduh menyebar video hoaks jaksa menerima suap perkara Habib Rizieq.
Remasa berinisial F sebelumnya ditangkap tim kejaksaan dan polisi atas tuduhan menyebar video hoaks jaksa terima suap perkara Habib Rizieq.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara