Video Hoaks Jaksa Terima Suap Perkara Habib Rizieq, F Akhirnya Dibebaskan
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang remaja berinisial F (18), warga Takalar, Sulawesi Selatan yang ditangkap atas dugaan penyebaran video hoaks oknum jaksa terima suap perkara Habib Rizieq akhirnya dibebaskan.
Remaja itu dilepas setelah dilakukan pendalaman atas dugaan keterlibatannya dalam menyebarkan konten hoaks itu.
"Yang bersangkutan F tidak terbukti melakukan penyebaran. Lalu dipulangkan di kediamannya di Kabupaten Takalar," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).
F dibebaskan pada Senin (22/3) setelah diketahui penyebaran video hoaks dilakukan oleh orang lain yang meretas akunnya di media sosial.
"Akunnya di-hack (diretas, red) seseorang. Ini masih dilakukan pencarian jejak-jejaknya (digital, red) oleh tim," tutur perwira menengah Polri itu.
Pihak Polda Sulsel sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri guna mengungkap dalang penyebar video hoaks tersebut.
"Mudah-mudahan bisa. Melalui kerja sama dengan Bareskrim, nanti kita bisa ketahui dari mana asalnya," jelas Zulpan.
Sebelumya, tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Takalar beserta Polres setempat menangkap F di rumahnya karena dituduh menyebar video hoaks jaksa menerima suap perkara Habib Rizieq.
Remasa berinisial F sebelumnya ditangkap tim kejaksaan dan polisi atas tuduhan menyebar video hoaks jaksa terima suap perkara Habib Rizieq.
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik