Video Hoaks Jaksa Terima Suap Perkara Habib Rizieq, F Akhirnya Dibebaskan
Rabu, 24 Maret 2021 – 02:25 WIB
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan F diamankan tim gabungan atas dugaan penyebaran video hoaks tersebut, setelah petugas menemukan jejak digital akun media sosialnya.
"Bersangkutan diamankan, selanjutnya dilakukan penelusuran dengan mendalami kebenaran keterlibatan yang bersangkutan membuat video hoaks yang dimaksud," kata Eben.
Namun, setelah diperiksa ternyata username atau akun media sosial milik F telah diretas seseorang, sehingga belum dinyatakan sebagai pelaku.
Kendati demikian, tim Kejagung tetap menelusuri jejak digital video hoaks tersebut guna mencari pelaku yang menggunakan akun milik F.(antara/jpnn)
Remasa berinisial F sebelumnya ditangkap tim kejaksaan dan polisi atas tuduhan menyebar video hoaks jaksa terima suap perkara Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara