Video Mesum Siswi Majalengka Beredar
Jumat, 28 September 2012 – 14:33 WIB

Video Mesum Siswi Majalengka Beredar
Sayang, saat ditanya nama dan identitas para pelaku yang sebentar lagi statusnya akan dinaikkan sebagai tersangka ini, Dedi masih merahasiakannya dengan alasan belum beranjak ke tahapan penyidikan.
Yang pasti, lanjut Dedi, untuk ketiga pelaku pemeran, perekam dan pengedar video mesum ini, pihaknya akan menjeratnya dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan, untuk pelaku perekam yang diduga sekaligus sebagai pemeran pria dalam adegan mesum ini, pihaknya bisa menjerat dengan pasal berlapis selain UU ITE, yakni UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menanggapi hal ini, wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka Ustad M Ridwan mengaku prihatin dengan peredaran video mesum yang diperankan pelaku yang masih berusia pelajar ini.
MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka dalam beberapa hari terakhir, dihebohkan dengan kabar beredarnya video mesum yang diperankan oleh salah satu
BERITA TERKAIT
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran