Video Mesum Siswi Majalengka Beredar
Jumat, 28 September 2012 – 14:33 WIB
Sayang, saat ditanya nama dan identitas para pelaku yang sebentar lagi statusnya akan dinaikkan sebagai tersangka ini, Dedi masih merahasiakannya dengan alasan belum beranjak ke tahapan penyidikan.
Yang pasti, lanjut Dedi, untuk ketiga pelaku pemeran, perekam dan pengedar video mesum ini, pihaknya akan menjeratnya dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan, untuk pelaku perekam yang diduga sekaligus sebagai pemeran pria dalam adegan mesum ini, pihaknya bisa menjerat dengan pasal berlapis selain UU ITE, yakni UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menanggapi hal ini, wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka Ustad M Ridwan mengaku prihatin dengan peredaran video mesum yang diperankan pelaku yang masih berusia pelajar ini.
MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka dalam beberapa hari terakhir, dihebohkan dengan kabar beredarnya video mesum yang diperankan oleh salah satu
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan