Video Pembantaian Diduga Diambil dari Konflik Thailand
Usut Kasus Mesuji, Denny Targetkan 30 Hari
Minggu, 18 Desember 2011 – 04:14 WIB
JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji bergerak cepat. Kemarin (17/12) mereka mengadakan rapat perdana di gedung Kemenkum HAM. Dalam pertemuan itu, tim yang beranggota lintas instansi tersebut menyusun langkah kerja investigasi untuk menangani kasus itu. Yakni, menerjunkan tiga tim di area konflik di Lampung. TGPF beranggota sembilan orang dari berbagai lembaga negara dan masyarakat. Di antaranya, Deputi V Kemenko Polhukam Endro Agung, Ketua Komnas HAM Ifhdal Kasim, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa, pegiat resolusi konflik di tanah air Ichsan Malik, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Indri Dyah Saptaningrum, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Tisnanta, mantan Kapolda Lampung Irjen Sulistyo Iskhak, serta staf ahli Menteri Kehutanan Bidang Keamanan Hutan Agus Mulyono.
"Setidaknya sekarang sudah ada tiga anggota tim di Lampung. Ada Tisnanta, Sulistyo Ishak, dan Endro Agung. Yang terpenting, sudah ada yang di lapangan," kata Ketua TGPF Denny Indrayana di sela-sela rapat.
Wamenkum HAM itu menguraikan, tiga anggota tersebut mulai mengumpulkan data sekaligus menemui pihak-pihak terkait. Sementara itu, anggota tim yang masih berada di Jakarta akan mulai mengorek informasi sampai menyusun laporan. "Tentu saja, tim yang masih di sini juga akan berangkat ke sana (Lampung)," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji bergerak cepat. Kemarin (17/12) mereka mengadakan rapat perdana di gedung Kemenkum HAM.
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya