Video Pungli Lurah di Tangerang Beredar Luas, Modusnya Keterlaluan

Video Pungli Lurah di Tangerang Beredar Luas, Modusnya Keterlaluan
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberhentikan sementara waktu oknum Lurah Paninggilan Utara dari jabatannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) tanda tangan kepada warga yang ingin mengurus pembuatan surat ahli waris senilai Rp250.000.

"Mulai hari ini sudah kita (pemkot,red) non-job-kan untuk proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat," kata Arief di Tangerang, Jumat.

Dia mengatakan masih menunggu salinan berkas lengkap dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BKPSDM dan Inspektorat hari ini.

"Hari ini sudah diperiksa dan langsung ada tindakan," ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya beredar video di sosial media terkait pungli yang dilakukan oleh Lurah Paninggilan Utara kepada warga yang ingin meminta tanda tangan berkas pembuatan surat ahli waris.

Heryanto, Kepala BKPSDM Kota Tangerang dalam keterangannya mengatakan pihaknya sudah memanggil oknum lurah tersebut pada hari ini pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan bersama inspektorat.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas.

Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

Lurah tersebut untuk sementara dicopot dari jabatannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News