Video Syur Beredar, Ketua DPRD PPU Polisikan Perempuan Ini

Video Syur Beredar, Ketua DPRD PPU Polisikan Perempuan Ini
Bareskrim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Berselang beberapa menit pelapor masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” kata Zainul.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Setelah itu, FA langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.

“Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan pelapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” kata Zainul.

Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh Syahruddin di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.

Padahal, kata dia, kliennya kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut.

"Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” kata dia.

Atas hal itu, lanjut Zainul, FA dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi.

“Padahal, sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul.

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) atas dugaan tindak pidana kesusilaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News