Video Syur dengan Siswi MAN Gorontalo Viral, Oknum Guru Jadi Tersangka
jpnn.com - Kasus video syur oknum guru dengan muridnya yang seorang siswi MAN di Gorontalo berujung ke ranah hukum.
Oknum guru berusia 57 tahun atau yang sebentar lagi pensiun itu kini sudah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo setelah rekaman video syur oknum guru dan siswi itu viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny di Gorontalo, Kamis (26/9/2024).
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila itu tidak hanya sekali.
Pengakuan oknum guru dan siswi yang jadi korban, mereka pertama kali begituan pada 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
Henny mengatakan pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut.
Polisi menetapkan oknum guru jadi tersangka setelah video syur dengan siswi MAN di Gorontalo viral di media sosial. Ancaman hukumannya berat.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri