Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Korban, Begini Ceritanya

Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Korban, Begini Ceritanya
Ilustrasi video syur guru dan siswi di Gorontalo viral di medsos. Foto: Ricardo/JPNN com

Dari informasi yang diperoleh, hubungan terlarang antara oknum guru dan siswi itu kemudian terus berlanjut. Pelaku kerap memberikan perhatian lebih dan membantu siswi yang jadi korban dalam mengerjakan tugas sekolah.

Hubungan terlarang itu akhirnya terungkap setelah sahabat korban merekam video yang belakangan viral di media sosial.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyatakan tindakan asusila seperti ini melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 3 huruf f dalam peraturan tersebut menekankan bahwa PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar lingkungan dinas.

Disiplin terhadap PNS juga diatur dalam Pasal 8 dengan hukuman disiplin berupa sanksi ringan, sedang, atau berat.

Untuk hukuman disiplin berat, dapat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Thobib menyatakan bahwa pihak berwenang akan memberikan sanksi berat kepada oknum guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera.

Terkait dengan siswa yang juga terlibat dalam video tersebut, Thobib meminta kepala madrasah dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo memberikan perhatian yang cukup, baik secara psikologis maupun sosial.

Video syur oknum guru dan siswi MAN yang bikin geger warga Gorontalo ternyata direkam sahabat baik korban dari sekolah lain. Konon tujuannya baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News