Video Syur Oknum Guru SMK, Bupati Purwakarta: Keterlaluan
Senin, 23 September 2019 – 09:28 WIB
RJ, kata dia, bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau, misalnya kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia. (ant/jpnn)
Bupati Anne Ratna mengaku geram atas beredarnya video syur yang melibatkan oknum guru SMK swasta di Purwakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Keterlaluan, 4 Pegawai Pemkab Purwakarta Konsumsi Sabu-Sabu di Kantor Bupati
- Bupati Anne Terbitkan Edaran, Ibu Hamil Bisa USG Gratis
- 32 Warga di Purwakarta Dilarikan ke Rumah Sakit Gegara Keracunan
- Siapa Saja ya YouTuber yang Akunnya Dilaporkan Bupati Purwakarta ke Polisi?
- Bupati Purwakarta: Saya Dirugikan, Tidak Bisa hanya Berdiam Diri
- Sidang Perdana Cerai Bertepatan HUT TNI, Dedi Mulyadi: Kado Spesial dan Sejarah Bagi Saya