Video Syur untuk Konsumsi Pribadi, Mengapa Gisel Tersangka? Ini Jawaban Kombes Yusri
Kamis, 31 Desember 2020 – 06:37 WIB
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik menetapkan Gisel sebagai tersangka, berdasar UU Nomor 44 Tahun 2008.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Modal Nekad
- Modal Nekad Akhirnya Mempertemukan Gisel dengan Gading Marten
- Gisel Ajak Gempi dan Gading Rayakan Natal di Korea
- Gisel Kenang Momen Kocak saat Ikut Audisi Indonesian Idol
- Gempi jadi Penyanyi, Gisel Siap Dukung Anak Berkarir di Industri Musik
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri