Video Tak Senonoh Mantan Pacar Disebar, Akibatnya Fatal

Video Tak Senonoh Mantan Pacar Disebar, Akibatnya Fatal
Polresta Pekanbaru saat konferensi pers pengungkapan kasus UU ITE, penyebaran video tak senonoh mantan pacar (ANTARA/Annisa Firdausi)

Adapun tujuan penyebaran video agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA.

Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya.

"Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," katanya.

Setelah serangkaian penyelidikan, MPA diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Kotob Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7).

Saat ditanyai pelaku mengakui perbuatannya dan mau dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekektronik, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (Antara/jpnn)


Seorang pria diduga telah menyebarkan video tak senonoh mantan pacar di sosial media, begini akibatnya.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News