Video Tak Senonoh Mantan Pacar Disebar, Akibatnya Fatal
Adapun tujuan penyebaran video agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA.
Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya.
"Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," katanya.
Setelah serangkaian penyelidikan, MPA diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Kotob Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7).
Saat ditanyai pelaku mengakui perbuatannya dan mau dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekektronik, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (Antara/jpnn)
Seorang pria diduga telah menyebarkan video tak senonoh mantan pacar di sosial media, begini akibatnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Kapolresta Pekanbaru Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
- Polresta Pekanbaru Kerahkan Ratusan Personel Mengamankan Debat Perdana Pilgub Riau 2024