Video Tak Senonoh Mantan Pacar Disebar, Akibatnya Fatal

Adapun tujuan penyebaran video agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA.
Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya.
"Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," katanya.
Setelah serangkaian penyelidikan, MPA diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Kotob Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7).
Saat ditanyai pelaku mengakui perbuatannya dan mau dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekektronik, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (Antara/jpnn)
Seorang pria diduga telah menyebarkan video tak senonoh mantan pacar di sosial media, begini akibatnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Detik-detik Menegangkan Warga Mengadang Begal, Nelson Ditusuk hingga Tewas
- Kerahkan Tim Jaga Rumah Warga, Kombes Jeki: Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri di Lokasi Banjir!
- Perang Sarung di Pekanbaru Berujung Maut, 4 Orang Ditangkap
- Balap Liar saat Ramadan Meresahkan, 57 Motor Disita Polresta Pekanbaru