Video Tik Tok Pegawai Kemensos Cegah Corona Viral, Mensos Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menanggapi video Tik Tok tiga pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) dalam memberikan tips terhindar dari virus corona (Covid-19) yang viral di media sosial.
Ia mengatakan bahwa video tersebut merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos sebagai upaya sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona.
“Semoga video ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bisa membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran virus korona,” kata Mensos di Jakarta, Kamis (5/3).
Mensos juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menghadapi penyebaran virus Covid-19. Sebab, katanya, virus tersebut dapat dicegah dengan menerapkan pola hidup sehat.
Tiga pegawai Kemensos saat memberikan tips terhindar dari virus corona melalui video Tik Tok.
“Masyarakat jangan panik, kita bisa terapkan hidup sehat dan memeriksakan diri ke dokter jika mengalami gejala yang mirip dengan gejala korona,” ujar mantan ketua IMI 2 periode ini.
Sementara, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosia Kemensos Harry Hikmat mengatakan, penyebaran virus Covid-19 ini merupakan bagian dari bencana sosial dan merupakan bagian kerja Kementerian Sosial untuk mencegah penyebarannya.
“Ini bagian dari bencana sosial. Bencana sosial itu tidak hanya kerusuhan, tetapi juga hal yang menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas di masyarakat,” jelas Harry.
Mensos Juliari Peter Batubara menanggapi viralnya video Tik Tok tiga pegawai Kemensos yang memberikan tips terhindar dari virus corona.
- Kepala BPS Temui Mensos Saifullah Yusuf, Koordinasi soal Satu Data Tunggal
- Konflik Denny Sumargo dan Farhat Abbas Berakhir di Hadapan Gus Ipul
- Mensos Tekankan Pentingnya Audit Publik untuk Uang Donasi Lebih dari Rp 500 Juta
- Mensos Panggil Agus, Sarankan Uang Donasi Difokuskan untuk Pengobatan
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK