Video Unggahan Buni Yani kok Batal Diputar?
jpnn.com - Video unggahan Buni Yani batal diputar dalam persidangan ke-17 Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama Islam.
Batalnya video tersebut diputar bermula dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyebut bahwa video itu bukanlah barang bukti (barbuk).
Apalagi tidak ada penyitaan terhadap video tersebut. Selain itu, video itu juga mau digunakan untuk barang bukti perkara Buni yang diketahui tengah tersangkut kasus ujaran kebencian yang ditangani Kejaksaan Negeri Jawa Barat.
"Penyidik pernah mengatakan kalau diperlukan maka akan dipinjamkan. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk perkara ini dan perkaran Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ketua JPU, Ali Mukartono dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Mendengar itu, tim penasihat hukum Ahok melayangkan penolakan. Pasalnya menurut mereka, video Buni tersurat dalam berkas perkara Ahok.
Apalagi, mereka merasa hal itu perlu dilakukan guna membuktikan kebenaran yang ada dalam perkara tersebut. Tim penasihat hukum Ahok pun menyebut ada bukti penyitaan terkait video Buni.
"Kami di sini ada daftar barbuk yang dikeluarkan Reskrim Polri, ini adalah AKBP Suprana. Di sini di poin 12 halaman enam, mengatakan bahwa unggahan Buni Yani termasuk. Ini barbuk. Kami akan tunjukkan juga berita acara penyitaan," kata salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto lantas menengahi kedua kubu yang mulai saling beradu argumen. Namun akhirnya, majelis hakim berkeputusan menolak penayangan video unggahan Buni Yani.
Video unggahan Buni Yani batal diputar dalam persidangan ke-17 Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama Islam.
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
- Pengacara Ahok: Putusan Ini Penuh Kontroversi
- Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
- Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang