Video Warga Mengaku Terkepung di Depan Bawaslu Picu Kemarahan Massa
jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih menyelidiki orang-orang yang terlibat pembakaran mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura. Aktor intelektualnya sudah ditangkap dan ditahan.
Total ada enam orang yang diamankan anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Lima orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah AKA (Abdul Kodir Al Hadad), H (Hasan), A (Ali), H (Hadi) dan S (Supandi). Sementara itu, satu orang berinisial Z (Zainal) masih menjalani pemeriksaan.
”Mereka semua otak pelaku pembakaran polsek Tambelangan. Yang satu masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat merilis pelaku pembakaran Polsek Tambelangan di Mapolda Jatim, Senin (27/5).
Luki mengungkapkan motif dari para pelaku. Aksi pembakaran itu dipicu oleh masyarakat Madura yang kecewa karena tidak bisa berangkat ke Jakarta untuk ikut aksi 22 Mei lalu.
BACA JUGA: Inilah Nama – nama Kader Golkar Dianggap Layak jadi Menteri
Anggota dari TNI dan Kepolisian mengadang rombongan yang hendak berangkat di Jembatan Suramadu. Mereka semua berhasil dipulangkan.
Selain itu, ada video yang menyebar pascakerusuhan yang terjadi di depan gedung Bawaslu RI Selasa malam (21/5) hingga Rabu pagi (22/5). Di dalam video itu, nampak seorang warga Madura yang mengaku tidak bisa keluar karena dikepung anggota.
Warga Madura di dalam video yang belum jelas identitas itu meminta doa dari masyarakat Pulau Garam—sebutan Pulau Madura.
Ada keterkaitan aksi 22 Mei di depan Kantor Bawaslu, dengan peristiwa pembakaran mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
- Polisi Ciduk Buron Provokator Penyerangan Asrama Brimob Saat Rusuh 21-22 Mei
- Polri Tunggu Laporan Komnas HAM Terkait Data 32 Orang Hilang di Kerusuhan 21 - 22 Mei
- Usut Pelaku Penembakan di Kerusuhan 21-22 Mei, Polisi Garap Saksi Kunci
- Polisi Klaim Dua Korban Tewas Aksi 21-22 Mei Ditembak dari Jarak Dekat
- Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi
- Polda Metro Jaya Pastikan Telah Proses Hukum 35 Anak Tersangka Kerusuhan 22 Mei