Video Warga Mengaku Terkepung di Depan Bawaslu Picu Kemarahan Massa
Rabu, 29 Mei 2019 – 05:20 WIB
Karena itu, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 200, 187 dan 170 KUHP. Selain itu, anggota tim penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Hermanto akan menelusuri aliran dana penyokong aksi pembakaran itu.
Namun, Luki tidak mau berandai-andai terkait sumber dana tersebut. Yang jelas, kejadian itu merupakan imbas dari aksi di Jakarta.
”Pasti ada keterkaitannya satu dengan yang lain. Termasuk aliran dana dan lainnya, akan diselidiki lagi. Semoga segera terbongkar,” pungkas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987 itu. (adi)
Ada keterkaitan aksi 22 Mei di depan Kantor Bawaslu, dengan peristiwa pembakaran mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk Buron Provokator Penyerangan Asrama Brimob Saat Rusuh 21-22 Mei
- Polri Tunggu Laporan Komnas HAM Terkait Data 32 Orang Hilang di Kerusuhan 21 - 22 Mei
- Usut Pelaku Penembakan di Kerusuhan 21-22 Mei, Polisi Garap Saksi Kunci
- Polisi Klaim Dua Korban Tewas Aksi 21-22 Mei Ditembak dari Jarak Dekat
- Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi
- Polda Metro Jaya Pastikan Telah Proses Hukum 35 Anak Tersangka Kerusuhan 22 Mei