Vidy Foundation Surati OJK Minta Tunda Delisting 2 Aset Kripto
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengirim surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah keputusan Satgas Waspada Investasi yang memasukkan aset kripto VIDY dan VIDYX dalam daftar investasi bodong (ilegal).
Hal ini mengakibatkan platform jual beli aset digital Indodax melakukan delesting atas dua aset kripto milik Vidy Foundation Ltd.
Dalam suratnya, Tim Kuasa Hukum meminta OJK menunda proses delisting produk kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mohon kepada OJK agar berkenan memberikan informasi dan klarifikasi terkait penerbitan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 yang ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia,” ujar Ardy Susanto dari Solusi Law Office saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/12).
Sebelumnya, Kasatgas Waspada Investasi OJK mengirim surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021.
Surat OJK ini ditujukan kepada Direksi PT Indodax Nasional Indonesia terkait penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dan Vidyx.
Namun, kata Ardy, surat Satgas Waspada Investasi OJK ini salah sasaran.
Pasalnya, produk aset Kripto kliennya adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengirim surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah keputusan Satgas Waspada Investasi yang memasukkan aset kripto VIDY dan VIDYX dalam daftar investasi bodong (ilegal).
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Resmi Diperdagangkan di Bittime, Token Palapa Sempat Melonjak Hingga 400%
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T