Vidy Foundation Surati OJK Minta Tunda Delisting 2 Aset Kripto
Kamis, 02 Desember 2021 – 22:58 WIB

Ardy Susanto sebagai anggota tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd. Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh karena itu, Ardy meminta OJK untuk membatalkan proses delisting produk aset kripto milik kliennya.
Pasalnya, penetapan delisting terhadap produk aset kripto kliennya memberikan dampak kerugian yang sangat besar bagi investor.
"Terutama bagi investor yang telah membeli produk aset kripto milik klien kami di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar negeri,” pungkas Ardy.(fri/jpnn)
Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengirim surat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah keputusan Satgas Waspada Investasi yang memasukkan aset kripto VIDY dan VIDYX dalam daftar investasi bodong (ilegal).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto