Vietnam Belajar Pengupahan pada Kemenaker

Vietnam Belajar Pengupahan pada Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan menerima kunjungan kerja dari perwakilan Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/11). Foto: Kemenaker

Selain itu, kata Haiyani  peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja.

Mereka yang masih menganggur membutuhkan pekerjaan. Karena itu, jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja.

Sedangkan mengenai jaminan sosial, imbuh Haiyani, jaminan sosial  merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia,.

Pemerintah pun berkomitmen akan terus mendorong pelaksanaan jaminan sosial  yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 Khusus BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mendapatkan perlindungan dalam  program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP), Program Jaminan Kematian (JKM), Program jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Sementara itu, Direktur Pengupahan, Adriani menambahkan, diatur tentang Upah Minimum (UM). UM ini berlaku untuk pekerja new entrance, yakni pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.

“Jadi, yang baru masuk kerja saja,” kata Adriani.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus menggunakan struktur dan skala upah.

Kementerian Ketenagakerjaan menerima kunjungan kerja dari perwakilan Ministry of Labour, Invalids and Social Affair Vietnam di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News