Viktor Antonius Saragih: Uang Ini Sementara Dititipkan ke BRI
Selasa, 27 April 2021 – 00:39 WIB

Petugas bank menghitung uang kerugian negara senilai Rp2 miliar yang dikembalikan tersangka korupsi jalan Ogan Ilir ke Kejati Sumsel, Senin (26/4). Foto: ANTARA/Aziz Munajar
Dalam kasus tersebut Kejati lebih dulu menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017 Fauzi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Tersangka kasus dugaan korupsi jalan cor pelabuhan mengembalikan uang kerugian negara. Banyak banget.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas