Vila di Halimun Salak Dibongkar Bertahap
Rabu, 27 Maret 2013 – 06:49 WIB
JAKARTA – Upaya penertiban ratusan vila dan bangunan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan tetap dilakukan. Bambang Dahono Adji, Direktur Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung Kemenhut menyatakan, bahwa dari segi pengelolaan, pemerintah telah mensahkan zonasi kawasan TNGHS. Nah, dengan penetapan zonasi tersebut, maka penertiban bangunan liar di kawasan lindung ini memiliki kekuatan hukum.
Untuk mencegah konflik, proses pembongkaran akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan pemerintah daerah (pemda) kini secara intensif melakukan sosialisasi penertiban vila ini kepada masyarakat.
”Vila-vila di Halimun Salak itu jelas melanggar aturan, tetapi perlu sosialisasi dulu dan penegakan hukum ini kan jangan sampai menimbulkan ekses misalnya kerusuhan. Karena itu kita melakukan secara bertahap,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, kemarin, (26/3).
Baca Juga:
JAKARTA – Upaya penertiban ratusan vila dan bangunan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS