Vila di Halimun Salak Dibongkar Bertahap
Rabu, 27 Maret 2013 – 06:49 WIB
Zonasi yang telah dibahas dan dipublikasikan ke publik tersebut merupakan blok-blok atau zona yang memuat di antaranya, kawasan perlindungan, reboisasi, dan pemanfaatan.
”Dengan adanya itu (zonasi, Red) dan seirama dengan yang disampaikan Pak Menteri tadi, maka beberapa vila harus dibongkar. Siapapun yang punya tidak peduli, kita harus tegas. itu taman nasional yang diperhatikan internasional,” tegasnya.
Kepala Balai TNGHS Agus Priambudi menambahkan, mengacu pada zonasi tersebut, kemungkinan masih ada vila yang diperbolehkan berdiri untuk mendukung kawasan wisata alam di taman nasional. ”Tapi tetap kita sesuaikan dengan pertimbangan ilmiah,” ucapnya.
Pertimbangan ilmiah itu misalnya, vila yang dibangun harus menggunakan bahan kayu supaya sifatnya lebih menyatu dengan alam. Beda dengan beton dimana bisa menyebabkan daya serap turun. (lum)
JAKARTA – Upaya penertiban ratusan vila dan bangunan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS