Vila Milik Susno Seharga Rp5,6 M Lolos dari Penyitaan
Sabtu, 11 Mei 2013 – 12:14 WIB
BOGOR - Kejaksaan Agung sedang mempelajari hukuman denda dan uang pengganti terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Tak menutup kemungkinan perampasan harta milik mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu bakal dilakukan.
"Dalam undang-undang kan ada waktu 1 bulan, tapi nanti kita tanyakan ke yang bersangkutan apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak. Kita lihat nanti," ujar Kejagung Basrief Arief.
Sesuai putusan Mahkamah Agung, November 2012 lalu, Susno divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Basrief mengaku sebelum lakukan penyitaan, pihaknya harus melihat dulu putusan Susno dari pengadilan dan juga amar putusan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA). "Kalau barangnya sudah ada ya kita sita. Kalau dia bayar kan tidak. Kita lihat dulu dari putusan," kata Basrief.
BOGOR - Kejaksaan Agung sedang mempelajari hukuman denda dan uang pengganti terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Tak menutup kemungkinan
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?