Vila Milik Susno Seharga Rp5,6 M Lolos dari Penyitaan
Sabtu, 11 Mei 2013 – 12:14 WIB
Seperti diketahui, salah satu harta milik Susno terselip di Kaki Gunung Salak, Kampung Kemang, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Ya, jenderal bintang tiga memiliki vila di atas tanah seluas 2,8 hektar. Bila nilai jual obyek pajak atas tanah itu Rp200 ribu per meternya, maka sebidang tanah itu bernilai Rp5,6 miliar.
Baca Juga:
Meski nilainya lebih dari jumlah uang pengganti yang mesti dibayarkan, namun kabarnya kejaksaan bakal melewatkan tanah Susno tersebut. Menurut Sekdes Desa Sukaluyu, Nano Suprianto, tanah Susno sementara ini masih bersertifikat PT. Mustika Candra. Jadi sulit bagi kejaksaan menyitanya.
“Tanah di kampung suka pindah-pindah tangan, jadi sering nggak jelas tanah siapanya. Tapi kalau yang punya sertifikat mah sudah jelas pemiliknya, mungkin cuma kendala dari ganti namanya doang,” tuturnya.
Sementara itu, pengakuan lain dituturkan Baja (45), penjaga vila di tanah seluas 2,8 hektar tersebut. Dia menyatakan, vila dua kamar itu masih milik Susno. Hanya saja, si empunya vila sudah jarang datang menengok. “Terakhir ke sini tahun 2008. Itu pun pas pembangunan vila ini,” jelasnya.
BOGOR - Kejaksaan Agung sedang mempelajari hukuman denda dan uang pengganti terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Tak menutup kemungkinan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi