Vina Setelah 8 Tahun: Cerita yang Belum Selesai
Mereka antara lain mengklarifikasi tudingan ekploitasi trauma keluarga yang ditujukan kepada sutradara dan pembuat film.
"Kami dari pihak keluarga menyetujui pembuatan film ini, … supaya polisi buka mata, tidak tidur, karena sejak 2016 tiga pelaku kan sampai sebelum film ini dibuat tidak ada kabar beritanya," kata Marliana dalam salah satu talkshow di televisi swasta.
Kombinasi dari film yang masih diputar di bioskop, pemberitaan yang luas, serta tanggapan publik di ranah digital dan media sosial membuat kasus yang dingin selama delapan tahun ini bergerak cepat.
Hanya sepekan setelah filmnya mulai diputar di bioskop, pihak keluarga diberi tahu polisi jika berkas kasus Vina telah dilimpahkan dari Polres Cirebon ke Polda Jabar.
Perburuan terhadap tiga orang tersangka di daftar pencarian orang gencar digelar, meski polisi mengaku kesulitan.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi maupun delapan tersangka yang sudah divonis dan sudah di lembaga pemasyarakatan, tidak ada yang menunjukkan identitas asli dari ketiganya," kata Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar.
Pada 22 Mei, dua pekan setelah filmnya ditayangkan di bioskop, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, salah satu buronan tersangka pembunuh Vina.
Tetapi ternyata kasus ini masih jauh dari selesai.
Kombinasi dari film yang laku, pemberitaan yang luas, serta tanggapan publik di media sosial, membuat kasus yang belum terpecahkan selama delapan tahun ini seolah bergerak cepat, tapi bukan berarti bisa segera diselesaikan
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati