Viral, Ambulans Jenazah di SPBU Semarang Tak Boleh Isi Solar, Keranda Diturunkan
Namun, mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen.
"Saat peritiwa tersebut, pihak ambulans sempat akan memakai QR code kendaraan di depannya," ujar Brasto.
Dia bilang upaya itu juga sebenarnya tidak diperbolehkan karena QR Code bersifat pribadi dan rahasia, serta hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.
"(Keranda jenazah, red) langsung dimasukkan lagi ke mobil ambulans. Tadi SPBU mau bantu pendaftaran QR code, tetapi didapatkan STNK yang ditunjukkan mati. Namun kami koordinasikan dengan pihak ambulansnya untuk pendaftarannya kembali," ujarnya.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan saat itu juga ambulans tersebut kemudian diberikan bantuan voucher BBM nonsubsidi Dex Series.
"Mengingat ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans tersebut bisa beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series," kata Happy.(mcr5/jpnn)
Keranda diturunkan di SPBU Semarang lantaran tak boleh isi solar. Peristiwa ini viral.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku
- Bawaslu Purworejo Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
- Naomi yang Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Selamat, Alhamdulillah
- Pramusiwi yang Aniaya Anak Majikan di Semarang Menyesal, Lalu Ungkap Hal Ini
- Sebuah Rumah di Lereng Gunung Ungaran Roboh, 1 Orang Meninggal Dunia
- Penganiaya Kepala Desa di Purbalingga Ditangkap, Pelaku Ternyata ODGJ