Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat

Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
Pakar Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika menilai persaingan usaha pada industri air minum dalam kemasan (AMDK) makin sengit. Ilustrasi Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

"Nah kalau misalkan si produsennya itu dia merasa dirugikan atas postingan tersebut, itu kemudian produsen bisa atas postingan itu karena dinilai pencemaran," kata Amodra dikutip, Senij (20/1).

Dia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan bahasa yang santun dalam menyampaikan keluhan.

Dengan begitu, tujuan konsumen akan produk dan jasa yang seharusnya diterima dengan baik dapat terealisasikan tanpa menimbulkan konflik apalagi sengketa hukum.

Pencemaran nama baik di media sosial bersinggungan dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal menyebutkan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta.

Menanggapi hal tersebut, Director Corporate Communication Danone Indonesia, Arif Mujahidin mengajak agar semua pihak bersaing secara sehat.

Dia meminta agar persaingan tidak dilakukan secara kotor dengan memanfaatkan berita di media dan penggunaan buzzer di sosial media. 

"Mari bersaing secara sehat, jangan dengan cara-cara kotor melalui gorengan berita di media dan buzzer di sosial media. Persaingan bisnis jangan menggunakan cara-cara persaingan politik. Masyarakat dan para pemangku kepentingan sudah tahu pola pola ini," tegas Arif.

Pakar Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika menilai persaingan usaha pada industri air minum dalam kemasan (AMDK) makin sengit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News