Viral Balap Lari Liar, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku
jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo merespons fenomena maraknya aksi balap lari liar.
Aksi balap lari liar viral karena pelaku sampai berani menutup jalan raya dan mengganggu pengguna jalan lain.
Menurut Sambodo, ada sanksi pidana yang bisa diberikan kepada pelaku balap lari liar. Karena, apa yang dilakukan pelaku sudah melanggar aturan.
“Itu tidak boleh (menutup jalan). Karena kan setiap orang tidak boleh menutup jalan tanpa ada izin resmi dari pihak berwenang,” ujar Sambodo kepada wartawan, Senin (14/9).
Perwira menengah ini menuturkan, pihaknya siap untuk membubarkan jika menemukan balapan liar di jalanan.
“Yang pasti kami akan bubarkan, karena memang ada sanksi pidana juga,” tegas Sambodo.
Adapun sanksi pidana yang dimaksud Sambodo yakni, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.
Aparat kepolisian menegaskan siap untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelaku balap lari liar. Tindakan ini dianggap telah melanggar aturan karena menutup jalan umum tanpa izin.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Penjelasan Pengunggah Video Viral Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung
- Polisi Tangkap Pemuda Duel Ala Gladiator Semarang yang Viral di Media Sosial
- Mediasi Buntu, Polisi Turun Tangan dalam Kasus Anjing Serang Mak-mak di Semarang
- Mak-Mak Lagi Olahraga Diserang Anjing di Semarang, Digigit & Penuh Luka