Viral Balap Lari Liar, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku
Senin, 14 September 2020 – 10:02 WIB
![Viral Balap Lari Liar, Polisi Ancam Pidanakan Pelaku](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/09/10/dirlantas-polda-metro-jaya-kombes-pol-sambodo-purnomo-yogo-foto-antara-85.jpg)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Antara
Jika melanggar Pasal 12 pada undang-undang tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.
Belakangan ini aksi balap lari liar itu marak terjadi di sejumlah daerah di DKI Jakarta hingga wilayah sekitar Jakarta.
Beberapa video terkait aksi balap lari liar ini juga telah viral media sosial. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menegaskan siap untuk memberikan sanksi pidana kepada para pelaku balap lari liar. Tindakan ini dianggap telah melanggar aturan karena menutup jalan umum tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS
- Karyawati Bikin Konten Menghina Honorer, PT Timah Angkat Bicara
- Kelakuan Karyawati PT Timah Penghina Honorer Ini Bikin Geram Netizen, Duh
- Beringas, Geng Motor Berbuat Onar di Perbatasan Sukabumi dengan Bogor
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang