Viral Beli Minyak Goreng Pakai KK dan Kartu Vaksin, Kemendag Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Baru-baru ini viral di media sosial terkait pembelian minyak goreng bersyarat, yakni menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan syarat untuk jual beli minyak goreng.
Menurut Oke, seharusnya pasokan minyak goreng melimpah karena Kemendag telah menggelontorkan 115 juta liter selama enam hari.
"Semua pihak harus tertib dalam penyaluran minyak goreng kepada masyarakat, kami memastikan siapapun yang mencoba mendistorsi distribusi akan ditindak tegas," ungkap Oke, Selasa (22/2).
Lebih lanjut, Oke mengatakan bahwa prioritas Kemendag saat ini memastikan stok minyak goreng tersedia dari hulu ke hilir agar tercukupi oleh masyarakat.
Adapun Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersinergi dengan TNI-AU menyalurkan 52.800 liter minyak goreng ke sejumlah wilayah Papua, seperti Sorong, Merauke dan Jayapura.
Selanjutnya, operasi pasar minyak goreng curah juga dilakukan oleh Kemendag, yakni menyalurkan 10 ton minyak goreng ke Pasar Tabahrejo dan Pucang Anom, Surabaya.(mcr28/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Baru-baru ini viral di media sosial terkait pembelian minyak goreng bersyarat, yakni menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin covid-19.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
- Program TEKAD Berdampak Signifikan Bagi Peningkatan Pendapatan Keluarga
- Resmi Hadir, Penabulu Shop Punya Visi Sosial Berkelanjutan
- Pelindo Dorong Sekolah Ramah Lingkungan lewat Program Adiwiyata
- Top 20 Finalis Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 Siap Uji Karya di Tahap Akhir
- Masuki Tahun 2025, Grant Thornton Indonesia Bagikan Tip Jitu Kelola Keuangan
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya