Viral Bocah 12 Tahun Mengemudi Truk, Ini Tindakan Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap bocah 12 tahun yang mengemudikan truk, yang videonya viral di medsos.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bocah tersebut tidak diproses secara hukum, mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.
"Anak di bawah umur ini harus dilakukan diversi. Pembinaan kepada orang tuanya," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4).
Namun demikian, bocah itu tetap akan didampingi psikolog anak. Tak hanya itu, polisi juga meminta orang tuannya untuk lebih memerhatikan anaknya.
"Nanti akan didampingi psikolog anak untuk konseling kepada keluarga agar lebih mengawasi anaknya," ujar Sambodo.
Aksi nekat bocah 12 tahun mengemudikan truk viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun @cetul.22. di Instagram. Dalam video itu, tampak anak laki-laki mengemudikan truk tronton seorang diri.
Bocah tersebut sempat ditanya pengendara lain yang melintas di samping kendaraannya.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal penanganan kasus bocah 12 tahun mengemudi truk.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani