Viral Bocah 12 Tahun Mengemudi Truk, Ini Tindakan Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap bocah 12 tahun yang mengemudikan truk, yang videonya viral di medsos.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bocah tersebut tidak diproses secara hukum, mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.
"Anak di bawah umur ini harus dilakukan diversi. Pembinaan kepada orang tuanya," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/4).
Namun demikian, bocah itu tetap akan didampingi psikolog anak. Tak hanya itu, polisi juga meminta orang tuannya untuk lebih memerhatikan anaknya.
"Nanti akan didampingi psikolog anak untuk konseling kepada keluarga agar lebih mengawasi anaknya," ujar Sambodo.
Aksi nekat bocah 12 tahun mengemudikan truk viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun @cetul.22. di Instagram. Dalam video itu, tampak anak laki-laki mengemudikan truk tronton seorang diri.
Bocah tersebut sempat ditanya pengendara lain yang melintas di samping kendaraannya.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal penanganan kasus bocah 12 tahun mengemudi truk.
- Seorang Polisi Viral Gegara Adu Mulut dengan Sopir Pikap di Tol Kramasan, Ini yang Terjadi
- Viral Pungli Jukir Paksa Kawal Rombongan Wisatawan di Cikutra Bandung
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Tim Resmob Bekuk Pelaku Perusakan Mobil di Cengkareng, Tuh Orangnya
- Sensasi Tersembunyi dalam Setiap Teguk Magic Water, Minuman Kekinian
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan