Viral Denda Rp 250 Ribu pada Masyarakat Tidak Pakai Masker, Polda Bilang Begini
Rabu, 24 Juni 2020 – 12:00 WIB

Informasi hoaks yang mengatasnamakan Polri yang viral di medsos. Foto: Istimewa/Antara
Meskipun relatif terkendali dan masyarakat beraktivitas kembali, ia mengingatkan agar tetap waspada dan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian COVID-19, yakni dengan melakukan protokol kesehatan.
"Adaptasi kebiasaan baru (menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun) ini harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak menjadi gelombang baru dan apa yang sudah dicapai tidak sia-sia," katanya. (antara/jpnn)
Viral informasi yang menyebut masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kalimantan Barat (Kalbar).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!