Viral Denda Rp 250 Ribu pada Masyarakat Tidak Pakai Masker, Polda Bilang Begini
Rabu, 24 Juni 2020 – 12:00 WIB
Meskipun relatif terkendali dan masyarakat beraktivitas kembali, ia mengingatkan agar tetap waspada dan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian COVID-19, yakni dengan melakukan protokol kesehatan.
"Adaptasi kebiasaan baru (menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun) ini harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak menjadi gelombang baru dan apa yang sudah dicapai tidak sia-sia," katanya. (antara/jpnn)
Viral informasi yang menyebut masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kalimantan Barat (Kalbar).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi