Viral Foto Jenazah Laskar FPI Tersenyum, Marbut Masjid Merasa Dirugikan

Pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Bareskrim Mabes Polri bahkan telah mengantongi nama sejumlah pihak yang mengedit dan memviralkan foto itu.
"Bukan warga Kukar yang memviralkan. Untuk ancaman hukuman akan dikenakan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Irwan.
Ahmad Mujahid yang berprofesi sebagai marbut Masjid di Tenggarong, Kutai Kartanegara tersebut mengaku tidak menyangka jika foto dirinya dengan posisi tidur tersebut bakal viral di media sosial.
"Saya tidak tau bakal viral, karena saya juga tidak ada punya maksud apa-apa," katanya.
Mujahid bahkan merasa dirugikan, karena fotonya digunakan untuk membohongi masyarakat.
"Saya merasa dirugikan. Saya juga sudah mengklarifikasi itu melalui video bahwa itu hoaks," kata Ahmad Mujahid di Polres Kukar.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Mabes Polri juga telah mengantongi nama sejumlah pihak yang mengedit dan memviralkan foto itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar