IRT Ditahan Bersama Balitanya, Ahmad Sahroni: Segera Bebaskan

IRT Ditahan Bersama Balitanya, Ahmad Sahroni: Segera Bebaskan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-tujuh tahun atas tuduhan perusakan.(fri/jpnn)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni bereaksi terhadap informasi tentang penahanan empat orang ibu rumah tangga yang masih harus menyusui balitanya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News