IRT Ditahan Bersama Balitanya, Ahmad Sahroni: Segera Bebaskan
Minggu, 21 Februari 2021 – 14:55 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).
Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-tujuh tahun atas tuduhan perusakan.(fri/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni bereaksi terhadap informasi tentang penahanan empat orang ibu rumah tangga yang masih harus menyusui balitanya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa