IRT Ditahan Bersama Balitanya, Ahmad Sahroni: Segera Bebaskan
Minggu, 21 Februari 2021 – 14:55 WIB
Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).
Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-tujuh tahun atas tuduhan perusakan.(fri/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni bereaksi terhadap informasi tentang penahanan empat orang ibu rumah tangga yang masih harus menyusui balitanya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Sahroni Anggap Fenomena Kasus Viral sebagai Evolusi Siskamling
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal