Viral Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp 500 Juta

Viral Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp 500 Juta
Kuasa Hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi (kanan) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Di fakta persidangan memang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy, bukan kepada Ryan. Setelah itu dari Kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta," kata Dedi Armidi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5).

"Untuk apa, karena Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, pekerjaan-pekerjaan dan itu tidak dibilang sejak awal," sambungnya.

Dia mengatakan kliennya tak mengetahui jika uang itu dari Ria Ricis.

Saat itu, Ryan mengira uang tersebut diberikan Shindy untuk bayarannya setelah bekerja sama.

"Memang Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, untuk satu pekerjaan, dan itu tidak diungkapkan dari keluarga, maksud saya dari Ria Ricis, bahwasanya uang itu dari Ria Ricis," beber Dedi Armidi.

Menurut Dedi, jika dari awal Ryan mengetahui jika uang tersebut dari Ria Ricis, dia meyakini kliennya enggak akan menerimanya.

Dia pun menegaskan kliennya bukan pria tak bermodal seperti yang digosipkan.

Selama pernikahan dengan Ria Ricis, kata Dedi, Teuku Ryan memberikan nafkah kepada istri dan anaknya sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi pun buka suara soal uang transferan Rp 500 juta ke kliennya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News