Viral, Kades Sukadamai Bersurat Minta THR Rp 60 Juta, Camat Cikupa Bereaksi
jpnn.com, TANGERANG - Viral surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang diedarkan oleh Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.
Surat tersebut bernomor 003.2/03Ds.Skd/IV/2022 dikeluarkan pada tanggal 06 April 2022.
Surat permohonan THR ditujukan kepada para pengusaha setempat.
Isinya, “Dengan surat ini pemerintah Desa Sukadamai mengajukan kepada pengusaha dan perusahaan untuk dapat kiranya memberikan bantuan THR dengan nominal Rp 60 juta."
Beredarnya surat permohonan THR dari Pemerintah Desa langsung direspons Camat Cikupa Abdullah.
Dia mengatakan surat permohonan THR yang dikeluarkan Kepala Desa Sukadamai sudah ditarik kembali.
“Sudah beres, surat panarikan atau pembatalan sudah dikirim kembali,” kata Abdullah kepada Tangerang Ekspres, Selasa (26/4).
Abdullah pun menunjukkan foto surat penarikan kembali permohonan THR dengan nomor 003.2/04-Ds.Skd/IV/2022, dengan perihal pembatalan surat permohonan tunjangan hari raya.
Viral surat minta tunjangan hari raya (THR) yang diedarkan oleh Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa.
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Polisi Bertindak Tangani Dugaan Persekusi Pemilik RM Padang yang Viral
- Heboh Kasus Guru Honorer Supriyani, Bupati Meradang, Jabatan Camat Sudarsono Melayang
- Jalan Angkatan 45 Palembang jadi Sasaran Aksi Vandalisme
- Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui
- Kisah Racun Sangga yang Sempat Viral di X Diangkat jadi Film