Viral Kakek Nikahi Gadis Cantik, Kepala Desa Sampai Ditegur Kemenag
jpnn.com, CIREBON - Pernikahan kakek 63 tahun H Sondani dengan gadis 19 tahun Fia Barlanti yang viral, ternyata sempat membuat kerepotan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Arjawinangun Muslimin.
Muslimin ditegur oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, karena syarat usia mempelai perempuan.
Saat itu, Fia dianggap masih berusia 18 tahun yang artinya belum memenuhi syarat pernikahan.
Namun, setelah diklarifikasi ulang, Muslimin pun memberikan keterangan bahwa Fia sudah berumur 19 tahun 2 bulan saat melangsungkan pernikahan.
Artinya, kata Muslimin, pernikahan H. Sondani dengan Fia Barlanti tidak perlu dispensasi.
“Fia itu lahir pada Maret 2003. Jadi, secara usia telah cukup untuk menikah. Yang menyebut 18 tahun itu hoaks,” jelas dia.
Kepala Desa Arjawinangun H. Maman juga mengakui semoat ditegur atas kesimpangsiuran informasi di media sosial.
“Saya juga ditelepon departemen agama (Kemenag Kabupaten Cirebon) karena disangka mengizinkan pernikahan di bawah umur," tutur H. Maman.
Pernikahan kakek H Sondani dengan gadis cantik Fia yang viral, ternyata sempat membuat kerepotan Kepala Desa Arjawinangun
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Kakak Adik Pelaku Begal Beraksi Pakai Airsoft Gun
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini
- Viral Oknum Polisi Tendang Pria Tua di Sumsel, Begini Akhirnya