Viral Kakek Nikahi Gadis Cantik, Kepala Desa Sampai Ditegur Kemenag
jpnn.com, CIREBON - Pernikahan kakek 63 tahun H Sondani dengan gadis 19 tahun Fia Barlanti yang viral, ternyata sempat membuat kerepotan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Arjawinangun Muslimin.
Muslimin ditegur oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, karena syarat usia mempelai perempuan.
Saat itu, Fia dianggap masih berusia 18 tahun yang artinya belum memenuhi syarat pernikahan.
Namun, setelah diklarifikasi ulang, Muslimin pun memberikan keterangan bahwa Fia sudah berumur 19 tahun 2 bulan saat melangsungkan pernikahan.
Artinya, kata Muslimin, pernikahan H. Sondani dengan Fia Barlanti tidak perlu dispensasi.
“Fia itu lahir pada Maret 2003. Jadi, secara usia telah cukup untuk menikah. Yang menyebut 18 tahun itu hoaks,” jelas dia.
Kepala Desa Arjawinangun H. Maman juga mengakui semoat ditegur atas kesimpangsiuran informasi di media sosial.
“Saya juga ditelepon departemen agama (Kemenag Kabupaten Cirebon) karena disangka mengizinkan pernikahan di bawah umur," tutur H. Maman.
Pernikahan kakek H Sondani dengan gadis cantik Fia yang viral, ternyata sempat membuat kerepotan Kepala Desa Arjawinangun
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini