Viral Kakek Nikahi Gadis Cantik, Kepala Desa Sampai Ditegur Kemenag
Rabu, 25 Mei 2022 – 19:44 WIB

Seorang kakek nikahi gadis cantik 19 tahun di Cirebon. Foto: tangkapan layar akun nunaleemakeup & @lucioakara.
Maman menerangkan untuk pernikahan di bawah usia terlebih dahulu harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Harus melalui sidang dengan berbagai pertimbangan.
“Usia minimal 19 tahun, kurang sebulan saja tidak boleh. Sedangkan Fia ini kan sudah 19 tahun lebih 2 bulan. Jadi, enggak ada masalah untuk menikah,” terang Maman yang juga menjadi saksi di pernikahan H. Sondani dan Fia.
Pernikahan H. Sondani dengan gadis cantik Fia Barlanti yang berlangsung pada 18 Mei 2022, viral di media sosial.
Banyak hal yang membuat pernikahan H. Sondani dan Fia menjadi buah bibir. (radarcirebon/jpnn)
Pernikahan kakek H Sondani dengan gadis cantik Fia yang viral, ternyata sempat membuat kerepotan Kepala Desa Arjawinangun
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak