Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan

Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan
Konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, CIBINONG - Kepolisian Resor (Polres) Bogor mencopot jabatan dua polisi yang tidak profesional melayani laporan M (52) yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

M merupakan warga Desa Bunar, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Viral Kasus KDRT di Bogor, 2 Polisi Dicopot dari JabatanKonferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda di Cibinong, Senin (20/11).

Dua polisi yang dikenakan sanksi tersebut, yakni seorang anggota Polsek Parung Panjang dan satu personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun sampai meminta maaf atas kejadian yang sempat viral di media sosial itu.

"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami," ucap Rio.

AKBP Rio juga mengatakan bakal maksimal melaksanakan tugas dan tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat.

Dua polisi di jajaran Polres Bogor dicopot karena tidak profesional melayani laporan korban KDRT. AKBP Rio Wahyu Anggoro sampai minta maaf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News