Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar

Viral Kasus Oknum Jaksa di Sijunjung, Ini Respons Kejati Sumbar
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar. ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) merespons kasus oknum jaksa di Sijunjung yang viral di media sosial.

Kasus itu menyeret nama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung M Juanda Sitorus.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra pada Senin (13/1), mengaku sudah memeriksa kasus yang sempat viral lewat unggahan salah satu akun TikTok tersebut.

"Tim Intelijen Kejati Sumbar telah melakukan klarifikasi terhadap para kepala seksi di Kejaksaan Negeri Sijunjung, serta para pihak terkait," kata Efendri.

Dia menjelaskan bahwa kronologi masalah itu berawal dari unggahan salah satu akun di TikTok pada 2 Januari 2025.

Dalam unggahan tersebut ditulis narasi bahwa Kasi Pidum Kejari Sijunjung terjerat masalah kredit mobil sebanyak enam unit.

Enam unit mobil tersebut untuk dijadikan travel Pekanbaru-Padang oleh CV Putra Jaya Star dan disebutkan terindikasi pencucian uang.

Untuk menelusuri masalah itu, tim intelijen Kejati Sumbar melakukan klarifikasi terhadap para kasi di Kejari Sijunjung, termasuk M Juanda Sitorus (Kasi Pidum), Mon (selaku atas nama mobil), dan Dedi Kurniawan (selaku pengurus perusahaan).

Kejati Sumbar merespons kasus viral melibatkan oknum jaksa Kejari Sinjunjung yang dinarasikan melakukan pencucian uang lewat bisnis rental mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News